Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Mojokerto merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Mojokerto disahkan oleh Notaris Kabupaten Mojokerto pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Mojokerto
SK Wali Kabupaten Mojokerto tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Mojokerto periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Mojokerto yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Mojokerto.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Mojokerto berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan kedudukan di Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Mojokerto. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Mojokerto.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Mojokerto di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Mojokerto disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Mojokerto tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Mojokerto adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Mojokerto.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Mojokerto.
KOWANI Kabupaten Mojokerto sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Mojokerto disahkan oleh Wali Kabupaten Mojokerto melalui Surat Keputusan.